Toko Batik Online

Al-Quran Surat Al-Ahzab Ayat 59

Artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan* seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ (Q.S Al-Ahzab: 59)
* Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
********************************

1 komentar:

  1. Salah paham Tafsir Al Ahzab 59 dan An nur 31 . Sebenarnya Jilbab itu tidak wajib bagi wanita indonesia.

    “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan wanita orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak mudah diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha Penyayang.” ...( suatu kalimat Sejarah yaitu suatu kailmat yang berhubungan dengan situasi kejadian saat itu yang menimpa umat Islam .pen ) (QS 33 Al-Ahzaab : 59)

    Ulama TEKSTUAL biasanya mengatakan wajibnya jilbab karena di Al Ahzab 59 , disebutkan kata kata / TEKS JILBAB sehingga ayat ini dimaknai sebagai ayat yang mewajibkan jilbab. Tapi ulama KONTEKSTUAL menafsirkan ayat ini berdasarkan asbabun nuzul (sebab sebab turuny a ayat ini ), sesuai sejarah saat itu . Sehingga wajib berjilbab dimaknai hanya SAAT ITU SAJA.
    Penyebab dari turunnya ayat ini dikarenakan terjadinya suatu insiden, yaitu DIGANGGUNYA istri Nabi karena DIKIRA BUDAK. BUDAK saat itu , STATUSNYA seperti halnya orang2 tidak mampu (miskin) jaman sekarang. Mereka adalah obyek yang rentan pelecehan secara hukum. Hal ini karena para budak itu tidak ada yang melindungi , belum ada sistem hukum modern , seperti undang2 , polisi, hakim, jaksa dsb . Perangkat hukum modern ini melindungi siapa saja.
    Jilbab hanya dipakai oleh para bangsawan dan wanita merdeka . Status ini tentu saja mempunyai kedudukan yang sangat kuat . Sebagai istri bangsawan yaitu istri para saudagar /keluarga/Bani yang secara finansial kuat dan berkuasa, TIDAK ADA SEORANGPUN , LELAKI ISENG YANG BERANI MENGGANGGU. Demikian juga bagi wanita merdeka , statusnya lebih terhormat dibanding budak yang bisa diperlakukan apa saja , karena hidup mereka sudah dibeli. Itulah penggalan terakhir Al Ahzab 59 : "ITU MENJADIKAN MEREKA LEBIH MUDAH DIKENAL , SEHINGGA MEREKA TIDAK MUDAH DIGANGGU" .

    Peraturan ini, BUDAK dilarang memakai jilbab dan jilbab hanya dipakai oleh para wanita bangsawan dan wanita merdeka , akibat masih berpengaruhnya "undang2 wajib jilbab " oleh negara Assyria /kerajaan penyembah berhala. Kejadian ini mirip dengan NAD atau propinsi Aceh yang mewajibkan SEMUA wanitanya memakai jilbab, karena memandang jilbab suatu yang Islami . Undang2 yang diterapkan oleh kerajaan nenek moyang mereka , yaitu kerajaan Assyria 1075 SM, atau 1700 tahun sebelum datangnya Islam ini , dapat di misalkan seperti aturan di kerajaan - kerajaan Indonesia ratusan tahun yang lalu. Sebagai misal keturunan kerajaan diwajibkan memakai gelar Raden, Raden Mas, Daeng, Teuku...dan lain sebagainya . Semua peraturan ini masih terasa pengaruhnya sampai jaman ini. Demikian pula, peraturan kerajaan Assyria ( Negara Iran/Irak sekarang) itu , masih terasa pengaruhnya di jaman Nabi .

    Selengkapnya anda dapat membuka blog saya : Blog Dokterabimanyu bagi wanita Indonesia jilbab tidak wajib, benarkah? Dan punahnya budaya Indonesia. Dan , blog Dokterabimanyu tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 jilbab tidak wajib.

    BalasHapus