Ash-shiyam atau shaum atau puasa adalah menahan diri dari sesuatu dan
meninggalkan sesuatu. Tapi bila ditinjau dari hukum syara' adalah
menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh, dan dilaksanakan
semata-mata karena Allah. Nilai-nilai dari puasa tidaklah dapat
dihitung, diperkirakan atau diadakan oleh manusia (ulama, nabi, dll)
tetapi nilai puasa adalah semata milik Allah.
Rasulullah bersabda:
Firman Allah: Setiap amal anak adam adalah untuk dirinya sendiri,
kecuali amal puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah
yang akan membalasnya. (H.S.R. Imam Bukhari).
Maksud dari menahan diri:
- Menahan diri dari makan, artinya: memasukkan sesuatu benda makanan ke dalam mulut, terus disalurkan melalui lubang tenggorokan. Jadi batasan yang disebut makan ialah bila sesuatu benda sudah melalui lubang tenggorokan.
- Menahan diri dari minum, artinya: memasukkan sesuatu benda cairan ke
dalam mulut, terus disalurkan melalui lubang tenggorokan. Juga
batasannya disebut minum apabila benda cairan tersebut sudah melewati
tenggorokan. Dalam hal ini untuk air ludah tidak termasuk.
Kesimpulan dari hal di atas maka bila menggosok gigi, berkumur, membersihkan gigi, dll, selama tidak memasukkan sesuatu benda melewati tenggorokan maka puasanya sah-sah saja. - Menahan diri dari hubungan suami isteri atau bersetubuh. Dilarang
bersetubuh ketika berpuasa, karena berpuasa dilaksanakan pada siang
hari, sedangkan malam harinya tidaklah ada hukumnya yang melarang.
Sabda Rasulullah:
Dari `Aisyah dan Ummi Salamah ra., Keduanya mengkhabarkan bahwa Rasulullah saw pernah mendapatkan waktu fajar, sedangkan beliau masih dalam keadaan junub karena berkumpul dengan isteri-isterinya, kemudian beliau mandi dan meneruskan puasanya. (H.S.R. Imam Bukhari)
Dari `Aisyah r.a. ia berkata: Nabi s.a.w. pernah menciumnya dan tidur dengannya, padahal beliau sedang puas dan beliau adalah orang yang paling sanggup mengendalikan nafsu birahinya. (H.S.R. Imam Bukhari)
Dari kedua hadits di atas, jelaslah bahwa yang membatalkan puasa
adalah apabila terjadinya keluar sperma (baik bagi laki-laki shulbi
maupun wanita tharaif).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar